Kisaran, MAHARDIKA
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan 2010 bukanlah sekedar mimpi belaka atau ‘ecek-ecek’ menurut Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Sehingga katanya, membahas Rancangan Perdanya adalah hal yang sangat serius sebab berkaitan erat dengan masa depan pembangunan Asahan 20 Tahun kedepan.
“Kepada para pimpinan SKPD serta para camat dan instansi tekhnis terkait lainnya harus serius membahasnya. Ini bukan ecek-ecek. Karena dengan dasar RTRW inilah nantinya kita melakukan pembangunan 5 tahun kedepan masa kepemimpinan saya, atau 10 tahun kedepan ketika saya terpilih kembali dimasa mendatang,” kata Taufan, Kamis (2/9) saat memberikan starting point atau hal-hal penting pada acara Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Asahan 2011-2030, yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan itu.
Dikatakannya, sesuai dengan program yang pernah dilaksanakan ataupun direncanakannya sewaktu pernah menjadi Penjabat Bupati Tahun 2006, kemudian sekaitan dengan visi dan misi dirinya sewaktu mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan, ada hal penting yang harus dituntaskan untuk 5 tahun kedepan.
Diantaranya, pembangunan benteng di alur Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Kecamatan Pulau Rakyat hingga ke Kecamatan Simpang Empat, yang dahulu terbentur soal zona kawasan hutan. Lalu rehabilitasi kawasan Hutan Tormatutung, dengan solusi mensyaratkan masyarakat untuk menanami disela-sela lahan kawasan hutan yang sempat digarapnya dengan tanaman hutan.
“Tidak perlu menggusur mereka yang sempat menggarap hutan, tapi biarkan mereka memanen sawitnya hingga masa replanting tiba. Ketika masa tanaman replanting, baru dilarang keras menanaminya kembali dengan sawit dan kawasan itu harus dihutankan,” jelas Taufan.
Hal lain yang menjadi catatan penting bagi konsultan dan pihak Bappeda disampaikan Bupati bahwa didalam RTRW nantinya harus jelas, zona-zona kawasan pemanfaatan ruang. Seperti dearah Danau Sijabut dan sekitarnya di Kecamatan Air Batu dan Sei Dadap harus dijadikan kawasan Industri Peternakan, di pesisir Kecamatan Air Joman dan Kecamatan Silo Laut ada kawasan Pangkalan Angkatan Laut. Sementara di Kecamaan Rawang Panca Arga, Buntu Pane dan Setia Janji menjadi kawasan lumbung tanaman pangan.
“Satu hal lagi yang jangan dilupakan bahwa disekitar Kota Kisaran, termasuk Kecamatan Kisaran Barat dan Kisaran Timur harus bebas dari pabrik. Maka pabrik-pabrik harus dipindah ke kawasan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam Peta Penyusunan RTRW Asahan telah dibagi bahwa zona Kawasan Ekonomi Strategis akan ditempatkan di Kecamatan Tanjungabalai yang dilengkapi dengan dermaga atau pelabuhan laut dimungkinkan dapat meluas ke Kecamatan Sei Kepayang Barat. “Tergantung bagaimana perkembangannya nanti, meski di total design akan kita cantumkan,” kata Team Leader PT. Bonafindo Medan, Ir. Adi Lelono, MT selaku Konsultan Penyusunan Ranperda RTRW Asahan, didampingi Kabid. Sarana dan Prasarana Bappeda Pemkab. Asahan Robinson Situmorang serta Perwakilan Dinas Tarukim Provsu, Marsiong Ginting.
Dipaparkan pihak Bonafindo juga bahwa Kecamaan Sei Kepayang Induk akan menjadi Kawasan Agro Marine Politan yaitu suatu kawasan pertanian dan kelautan dengan pengembangan kawasan pantai dan laut. Menuyusul Kecamatan Sei Kepayang Timur yang dijadikan Kawasan Minapolitan, yakni kawasan pengembangan agribisnis berbasis perikanan.
Namun mantan Bappeda Asahan yang sekarang sebagai Staf Ahli Bupati Asahan, Sofyan Yoga mengingatkan, kiranya penyusunan Ranperda RTRW ini juga didukung oleh Perda-Perda pendamping atau setidaknya ada aturan atau keputusan pendukung yang jelas, guna menghindari benturan ketika akan diterapkan. “Misalnya ketika kita akan membangun kawasan Kota Kisaran yang bebas pabrik, maka harus ada beberapa keputusan tegas. Seperti kejelasan kawasan HGU. Eks. PT. BSP, atau Perda. pelarangan bangunan pabrik di sekitar Kota Kisaran,” katanya. (red)