Cari Blog Ini

Laman

Rabu, 01 September 2010

GEDUNG DEWAN AMAN

Paripurana DPRD Berjalan Mulus

Kisaran, MAHARDIKA

   Setelah ditunda Senin (30/8), rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Asahan Tahun 2010 terkait Nota Pengantar Bupati yang sebelumnya mendapat interupsi Kamis (26/8) lalu, akhirnya dilanjutkan.
  Kelanjutan paripurna ini ditandai dengan pencabutan skor oleh Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan Rabu (1/9), saat membuka dengan resmi rapat. Jumlah peserta rapat juga quorum sebanyak 36 orang. Meskipun saat dimulai, sesuai laporan Sekretaris Dewan (Sekwan) jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 28 orang dari 45 orang jumlah seluruhnya, izin 3 orang dan tanpa keterangan 14 orang. Namun lama kelamaan kursi dewan satu persatu dipenuhi.
   Sepanjang berjalannya rapat paripurna tersebut, tidak ada lagi interupsi dan protes serta Workout atau keluar ruangan rapat. Seluruh rangkaian acara berjalan mulus. Bergilir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya.
   Dimulai dari fraksi PPP yang disampaikan oleh M. Yusuf Manurung, lalu F-PDIP oleh Jonner Sinaga, F-Nurani Keadilan oleh Warisno, F-PAN oleh Budiman Manurung, F-PBR oleh Khairul Saleh, F-Golkar oleh Emaris, F-Bersatu oleh Rahman dan terakhir mewakili F-Demokrat disampaikan oleh Syahrial.
Pada pandangan umum itu, seluruh fraksi di DPRD Asahan setuju dengan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Asahan Tahun 2010 untuk dibahas bersama-sama pada rapat-rapat dewan selanjutnya.
   Sementara itu, Jonner Sinaga mewakili F-PDIP menyampaikan kiranya dimasa mendatang soal pembahasan-pembahasan APBD diharapkan diselenggarakan dengan cepat dan tepat, bukan berlomba cepat tapi melarat.
   “Meski cepat namun mekanisme harus tetap diataati. Jangan kejadian seperti yang sudah-sudah, Surat Mendari bernomor 903/ 3179/ SJ, tertanggal 31 Agustus 2009 seolah-olah telah dijadikan pembenaran dalam merubah batang tubuh APBD 2010 secara sepihak oleh Pemkab. Asahan, dengan mengkebiri amanah yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Jonner. (red)

Tidak ada komentar: