Cari Blog Ini

Laman

Minggu, 31 Januari 2010

BERITA


Caption: Warung Serba Ada (Waserda) di Pasar Tanjung Tiram, yang dibangun Disperindag. Kabupaten Butubara, berbiaya Rp 3 Milyar Lebih (Fhoto diambil Senin (18/1). (F: Subakti).
“Jelimet dan Terkesan Tertutup” 
 Dugaan Korupsi Pembangunan Waserda 
TANJUNG TIRAM, MAHARDIKA
Ada tabir gelap. Demikian kesan yang dialami MAHARDIKA ketika mencoba untuk mengetahui adanya dugaan praktik korupsi dibalik pembangunan Warung Serba Ada (Waserda) di Pasar (pajak, bahasa kampung.red) Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
   Soalnya, di awal penelusuran dugaan praktik korupsi ini, Jum’at (15/1) sekira Pukul 09.30 WIB di Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran, Koran ini mendapat jalan buntu. Pihak Kejaksaan Negeri Kisaran melalui Kepala Seksi Pidana khusus, Mustafa Kamal S.H., saat itu mengaku tidak tahu menahu soal kasus tersebut.
   Namun, menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun Mahardika, bahwa pada Tahun Anggaran 2008 Pememerintah Kabupaten Batubara telah mencanangkan Pembangunan Waserda di Pasar Tanjung Tiram dengan alokasi biaya Rp. 3 Milyar Lebih. Pekerjaan Pembangunan Waserda tersebut berada dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Batubara, dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mangadar Marpaung selaku Kepala Dinas pada intansi tersebut. Sebagai PPTK atau Pimpro dalam proyek ini adalah Anwar Marpaung yang merupakan Sekretaris Disperindag Pemkab Batubara. Sedangkan Kontraktor atau rekanan yang menjalankan pengerjaan proyek adalah Nazwan Rois.
   Konon dari informasi yang diperoleh, pihak Kejaksaan Negeri Kisaran telah melakukan penyidikan terkait kasus ini dan penyidikan tersebut sudah mulai dilakukan sejak Bulan September 2008. Bahkan menurut informasi sudah ada yang dijadikan tersangka. Dugaan adanya praktik korupsi dalam pembangunan waserda ini muncul karena faktanya sejak puluhan tahun silam, di lahan ini sudah dibangun Pasar sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Namun kemudian tiba-tiba muncul proyek Disperindag, Pemkab, Batubara yang kembali membangun Waserda di Pasar tersebut.
   Logikanya, jika diatas tanah tersebut telah dibangun pasar, mengapa Pemkab Batubara kembali mengeluarkan dana untuk membangunnya, seharusnya Pembkab Batubara hanya mengeluarkan uang rakyat untuk melakukan rehap terhadap pasar yang telah ada, sehingga hal itu tidak menghabiskan uang Negara sampai 3 miliar lebih. Bahkan yang lebih miris lagi, ternya hasil dari pembanguna waserda yang dilakukan oleh Disperindak Pemkab Batubara hasilnya tidak baik, terkesan asal jadi. Akibatnya saat ini dinding bangunan banyak mengalami retak-retak dan atap bocor. Padahal masa perawatan terhadap hasil pekerjaan pembangunan waserda tersebut baru saja selesai pada Bulan Juni 2008, dengan demikian berarti dana untuk pembangunan itu sudah ditarik 100 persen.
LP Labuhan Ruku
   Melanjutkan penelusuran kasus ini, Reporter MAHARDIKA Subakti dan M. Sarbaini, Senin (18/1) sekira Pukul 13.40 WIB memastikan keberadaan salah satu tersangka, Anwar Marpaung selaku Pimpro, di LP Labuhan Ruku. Sebab terdengar kabar, bahwa Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan waserda tersebut dan saat ini menjadi tahanan yang dititipan Kejaksaan Negeri Kisaran di Lembaga Ppemasarakan (LP) Labuhan Ruku.
   Lagi-lagi sulit ditelusuri. Pihak LP terkesan menutup-nutupi keberadaan tersangka. Hanya saja melalui Staf LP Labuhan Ruku yang mengaku bernama B. Sinaga, menyebutkan bahwa tersangka Anwar Marpaung telah dititipkan Kejaksaan Negeri Kisaran sejak tanggal 16 September 2009 di Lapas Labuhan Ruku ini. “Dia masih didalam LP. Sebab belum selesai kasusnya. Disidangkan ke Pengadilan Negeri saja belum,” kata Sinaga yang saat itu berseragam Dinas dengan berbadan Tinggi Tegap tersebut.
   Namun ketika MAHARDIKA mengajukan permintaan untuk ketemu dengan tersangka. Pihak LP tidak memperbolehkannya. “Jangankan kalian, Densus 88 saja tidak bisa menemui tersangka,” ujar Sinaga dengan wajah seram.
Pedagang Mengeluh
  Dibalik pembangunan Waserda di Pasar Tanjung Tiram ini, ternyata menyisakan keluh kesah pedagang di lokasi itu. Seperti yang dialami salah satu pemilik kios M. Yusuf (37) warga setempat. “Pada awalnya kami memiliki 2 kios di Pasar itu. Namun ketika pembangunan Waserda sudah selesai dan bangunan lama dihancurkan, saya hanya diberi 1 kios saja. Dengan alasan pihak Disperindag. Kekurangannya akan dibangunkan nanti. Tapi sampai sekarang 1 kios lagi belum dibangunkan,” kata Yusuf kesal.
   Senada dengan Yusuf, pedagang lainnya, Imah, tadinya juga punya 3 kios, namun pada bangunan baru hanya diberi 1 kios. “Dari dulu pasar ini sudah ada. Tapi kemudian dihancurkan, katanya mau dibangun kembali. Jadi kalau issunya ada pembebasan lahan, manalah mungkin. Dari dulu lahan dan bangunannya sudah ada,” jelas Ibu yang umurnya mencapai 60-an tahun ini, sembari mangaku sejak remaja sudah berjualan di Waserda tersebut.
   Sumber-sumber lainnya di pasar itu juga menyebutkan, bahwa awalnya bangunan Pasar ini ada 75 kios. Akibat pembangunan Waserda menjadi lebih sedikit menjadi 60 kios. “keluahan kami lainnya, saat ini banyak sekali kutipan liar yang dilakukan oknum preman. Kami kesal sampai kini tidak ada penertiban dari dinas terkait,” sebut Ucu Amat.
Kabag. Humas
   Dilain tempat, Kabag. Humas Setdakab. Batubara, Erfianis SH, Senin (18/1) menyatakan, bahwa menurut sepengetahuannya kasus itu memang ada dan sudah ditangani pihak Kejari Kisaran. Namun ia menolak berkomentar lebih lanjut, karena hal tersebut sudah masuk ke lokasi ranah hukum. Sehingga yang berhak menjawabnya adalah pihak kejaksaan. “Tapi sampai sekarang saya tidak tahu apa jenis kasusnya,” katanya sembari menyarankan untuk menanyakan langsung kepada para pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dari kasus tersebut. (M5/ W.06/ W.10)

Tidak ada komentar: